“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,”kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).
Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.
Adapun keeenam tersangka yakni MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).
“Enan tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.




