
Pelaku mengakui dengan terus terang perbuatannya dan pakaian yang dikenakan / dipakai saat melakukan pencurian adalah sepasang celana olahraga warna merah maron.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Marbau AKP G. Saragi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor/ korban Habib Puadi membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A83 warna hitam dengan kerugian material Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).(Rahmad)




