
Kemudian setelah kejadian itu Lajut Kapolsek, kedua warga yang menjadi Korban penganiayaan secara bersama- sama itu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Na IX X sesuai dengan Laporan Polisi, nomor : LP / B / IV / 2024 / SPKT / Sek Na IX-X, tanggal 10 April 2024, pelapor an. Amtata Pasaribu.
Setelah mendapat Laporan dari Korban kemudian Tim Unit Reskrim Polsek NA IX X melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan dengan sejumlah saksi-saksi akhirnya tim mendapat sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Tidak berlangsung lama setelah medapat bukti dan Surat Perintah penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek NA IX X yang di pimpin Oleh Iptu Gunawan Sinurat Langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Reza warga Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang.

“pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT didampingi kepala Dusun laksanakan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka REZA dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di bawah tempat tidur di kamar adik perempuannya”papar Kapolsek




