Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Kolak, kemudian tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Uban)




