
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold dengan berat keseluruhan 1.035 gram, 1 handphone dan 1 sepeda motor beat tanpa nomor polisi.
Dari pengakuan tersangka, sabu itu akan dijual pada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di areal persawahan, dari hasil penjualan ia akan mendapatkan fee Rp.15.000.000,-.
Kemudian, dari penggerebekan itu 3 orang laki-laki berhasil kabur yakni AB (DPO) berperan sebagai kurir, IS (DPO) berperan sebagai kurir dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) berperan sebagai pembeli.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(Wiwin Hendra)




