Ditempat terpisah, Kabag hukum Sekdakab Labuhanbatu Fahmi SH melalui pesan WhatsApp nya Sabtu sore 2/2/2024 membenarkan adanya informasi tersebut, ” saya dapat informasi dari teman yang saya hubungi dan media sosial Facebook, bahwa benar pak Yusuf divonis bebas” ujarnya.
” Semoga Ir Yusuf Siagian selalu diberikan kesehatan ” pungkas Fahmi.(Yazis Purba)




