Masih kata Iman, akibat penembakan tersebut, Yosen mengalami luka cukup serius yang akhirnya dibawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif untuk mengeluarkan proyektil dalam perut korban.
“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan ruang operasi dan selamat. Sementara personel Reskrim Polsek Cengal masih standby di RSMH guna memantau kondisi korban dan mengamankan proyektil sebagai barang bukti,” ujar Iman.
Dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban pada saat kejadian.
“Untuk senjata api yang digunakan masih dalam pencarian, karena telah dibuang pelaku,” pungkasnya.
Iman menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang percobaan penganiayaan dan dijerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Untuk pasal penganiayaan diancam hukuman penjara 7 tahun dan undang-undang darurat seumur hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku LM mengaku dirinya menembak korban karena membela diri. LM berani menembak korban karena merasa terdesak pelaku hendak menikamnya dengan senjata tajam.




