
” Dijual dengan harga 4 juta, dengan alasan untuk biaya pulang kampung menemui orangtuanya” ucap Porlando.
Penangkapan para pelaku oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bermula pada hari Senin 24/1/ 2024 pukul 11.30.Wib, personil Polres Labuhanbatu menangkap pembeli AL dikediamannya berikut barang bukti berupa Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah menjadi korban perdagangan anak.
Selanjutnya kemudian Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.Wib di kediaman Orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000. sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
“Kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya”.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Pungkas Porlando.(Uban)




