Sewaktu dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan, lanjutnya, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dua paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,78 gram dan 1 bungkus kantong yang berisikan plastik klip.
Tidak hanya itu. Penangkapan ketiga dilakukan kepada tersangka berinisial E di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Senin (11/2) sekitar pukul 05.15 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil menemukan sebanyak tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,14 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan kepada tersangka berinisial ZM di Jalan Jenderal.Sudirman Gang Ali Aman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Dari tersangka anggota berhasil mengamankan sebanyak 7 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,68 gram,” katanya.
Kemudian, penangkapan kembali dilakukan kepada tersangka berinisial U dan ES di sebuah warung kopi di Jalan Pelangi, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.




