
Selanjutnya LPPD dan LKPD tersebut akan direview oleh APIP Inspektorat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dituangkan dalam Rancangan LPPD dan LKPD sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama yang baik antar seluruh pihak kita dapat mempertahankan penilaian atau opini yang telah kita peroleh sebelumnya,” tutupnya.
Turut menghadiri apel gabungan tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.(St)




