PALI, Nusnet.news- Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Artinya, saat ini sudah memasuki tahapan masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang sampai saat ini masih terpasang di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, Bawaslu kabupaten PALI menggelar apel Patroli Pengawasan pada masa Tenang Pemilu tahun 2024, bersama Polri, TNI, KPU, PKD, PTPS, Pol PP, dan anggota Panwascam Talang Ubi.
Apel Gabungan ini bertempat di lapangan stadion bola kaki Gelora 10 Nopember dibilangan Komplek Pertamina Pendopo sekira pukul 09.30, WIB, pada Minggu (11/2/2024).
” Saat masa tenang, tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Lestrianti, Am.Kep, dalam amanatnya saat memimpin apel tersebut.
Lanjutnya, untuk itu kami dari Bawaslu PALI beserta panwascam, PKD dan PTPS dibantu dengan pihak-pihak terkait akan melaksanakan penertiban pada APK yang masih terpasang.




