Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Organisasi Profesi Praktisi yang juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) akan terus berupaya Sebagai Mediator, Dan Arbitrer dan ini merupakan kegiatan memediasi khusus dibidang persengketaan.
Dan perlu kita pahami bahwa Arbitrer ini adalah non hakim pengadilan negeri, khusus membidangi persengketaan perdata ini mengacu kepada Perma Nomor 1 tahun 2016, terang
Chaidir Hasballah SE, CPM,CPArb, yang juga dekenal sebagai Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh
Kita menyadari perkembangan globalisasi telah melibatkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha secara multinasional dan melintas batas (borderless) hingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai semakin meningkat untuk mendukung penyelesaian sengketa cepat dan efisien.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada klausula arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional,” ujarnya.




