Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diproses hukum dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




