
Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti berupa :
- 02 (dua) bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto.
- 01 (satu) unit HP android Asus warna hitam
- 01 ( satu ) unit Sp. motor Kawasaki BK.2488-AJF.
dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)




