Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F Als Feri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read moreMedan, Nusnet.news-Terkait judi dadu putar di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang hingga kini masih bebas beraktivitas dan...
Read moreSiantar, Nusnet.news- Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat respon cepat laporan warga dengan mengamankan tiga orang positif (+) pengguna narkotika...
Read moreRantauprapat, Nusnet.news- Press release yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si dan dihadiri Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL PS....
Read more