” Setelah diselidiki, ternyata benar adanya dugaan transaksi sabu-sabu, karena dalam rumah PR ini ditemukan barang bukti yang dimaksud,” ujar AKP Hamdani lagi.
Usai ditangkap lanjutnya, terduga pelaku DS mengakui bahwa barang bukti itu milik dia, diakuinya Sabu tersebut didapatnya dari seorang berinisial D yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
” Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.(M.Tahan)




