Untuk diproses lebih lanjut, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, dan terhadap pelaku polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R2)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




