Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian.”ujar Kasihumas.(Uban)




