“
Pada saat di TKP, anggota kita menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis Sabu, tak lama kemudian terduga pelaku pengedar RS ini menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada anggota,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Lanjutnya, setelah mendapatkan barang bukti itu, dengan sigap Sat Res Narkoba langsung membekuk terduga tersangka pelaku pengedar RS ini,” jelasnya lagi.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening kecil yg berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.
” Saat di interogasi, RS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu milik dia, yang mana narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial A (DPO) warga dusun 2 desa Purun timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” tegasnya.(M.Tahan)




