Selanjutnya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.(lUban)
Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read more




