Selain itu juga ada juga barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut, berupa 1 unit Hp OPPO A39 warna putih, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.
” Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia, dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari seorang berinisial A (DPO) warga Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.(M.Tahan)




