“Korban biasanya belanja setelah subuh untuk keperluan kedainya, dan itulah saat pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian,” tambah IPDA Adis Adeba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi. (Red)




