
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku EPH alias Lomo dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read moreRantauprapat, Nusnet.news- Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan...
Read moreSIMALUNGUN,Nusnet.news– Kecepatan dan ketangkasan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada...
Read moreSingkawang, Nusnet.news- Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana selama bulan Juli 2026. KapolresSingkawang AKBP Dody...
Read more