Mendengar kejadian tersebut langsung pihak Polsek Bilah Hulu ke TKP dan menemukan tersangka masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakan menusuk korban. Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut interogasi penyidik terhadap Ibu pelaku Hermawati Koto bahwa memang keluarga korban sering memberi/menitip makanan ke Ibu pelaku dan juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis dimana rumah mereka saling berhadapan seberang jalan umum. Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang ngak usah makan.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Uban)




