Ketua Umum LPAKN RI, F H mengecam segala kegiatan ini (dugaan pungli) khususnya dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Apapun bentuknya dan bagaimanapun caranya bahkan meskipun ada kesepakan atau pernyataan tidak ada pungli tetap tidak dibenarkan ” ungkap F H di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Mereka sudah digaji oleh negara ( oknum Kemenag) kenapa lagi harus dilakukan hal-hal yang jelas sudah dilarang oleh pemerintah pusat bahkan sudah menyalahi peraturan ,” tegasnya.
Bayangkan 100 ribu dikalikan 800 guru saja dalam setiap bulannya sudah berapa jumlahnya, maka saya menduga ada tindakan memperkaya diri sendiri oleh segelintir oknum di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal,” tambahnya.
Dalam waktu dekat saya akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar oknum-oknum nakal di lingkungan Kemenag Madina dibasmi.
Sekali lagi kita akan surati APH khususnya Kejatisu dengan bukti-bukti yang kita miliki, bila mana terbukti bersalah konsekwensi hukumnya yang berbuat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” singkat F H. (Red)




