Kemudian personil melakukan interogasi EP dan mengakui pemilik shabu tersebut, sehingga EP dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Hingga saat ini EP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujar AKP JH Pasaribu.(S. Hadi Purba)




