Menurutnya, terduga pelaku tersangka ini diduga mencuri 22 ekor bebek petelur milik korban, dengan cara mendongkel papan kandang hewan ternak bebek milik korban.
” Kemudian ia mengambil bebek milik korban sebanyak 22 ekor dimasukkan kedalam karung, dan bebek itu dijual kepada seseorang di pasar Tanah Abang,” ujarnya.
Dijelaskannya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000 dan melapor ke Polsek Tanah Abang, dan pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya, diketahui terduga tersangka sedang berada di kantor Kepala Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat.
” Saat ditangkap tanpa ada perlawanan, lalu Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Abang serta selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang dari tangan terduga pelaku ini berupa 12 (dua belas) ekor bebek petelur.(M.Tahan)




