Setelah, mendapat laporan dari ibu korban, Juni Arni (48), personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya, tambah Napitupulu, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku R-P alias Rico, yang diketahui berada di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kemudian tim berangkat ke wilayah tersebut pada tanggal 7 Desember 2023. Satu hari kemudian Team melakukan penyelidikan di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau untuk mencari keberadaan pelaku.
“Dan akhirnya keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dengan sebelumnya Tim berkoordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat untuk membantu dalam penangkapan terhadap pelaku,” jelas Napitupulu.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib, bersama temannya A-S alias Alvin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru Kab. Labuhanbatu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, bersama – sama melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan batu di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu (TKP). Akibat pelemparan tersebut mengenai mata korban sebelah kiri dan korban terjatuh dari motornya.




