
- 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika.(Uban)




