” Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan melaporkan ke Polres PALI untuk ditindak Lanjuti,” jelasnya lagi.
Lanjutnya, setelah kita mendapatkan laporan dari korban, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan pelaku.
” Setelah kita mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, anggota kita langsung melakukan penangkapan, kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone Merk Realme dan kotaknya berwarna kuning sudah kita amankan,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.(M Tahan)




