“Petugas langsung bertindak cepat, dan menemukan seorang pria yang mencurigakan,”katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Parlando, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop.
Parlando menyebut, saat ini pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“BAD alias Monster saat ini telah kita bawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(R.Purba)




