Tidak terima dilarang korban dan langsung pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dibagian kepala dengan sebuah pom dompeng yang terbuat dari besi yang mengakibatkan kepala sebelah kiri dan belakang luka robek dan mengeluarkan darah. Warga sekitar melihat hal tersebut langsung melerai, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan melaporkannya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi Laporan Pengaduan tersebut oleh Kapolsek Panai Tengah IPTU. H. NAIBAHO, SH, MH. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku RT Als RAHMAD, Senin 13/11/2023 pelaku ditangkap dirumahnya dan terus terang mengakui perbuatannya menganiaya korban. Kemudian saat itu juga tersangka memberikan alat besi dompeng yang dipergunakan dalam penganiayaan tersebut.
Hingga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Uban)




