
Lebih lanjut dijelaskan bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS di dalam KTV, Team turut mengamankan 2(dua) orang pengunjung inisial AP dengan BB 1 butir pil ekstasi dan MF beserta BB 9 butir pil ekstasi.
“selain itu diamankan juga 8 orang pengunjung dengan hasil test urine Positif Metamfetamina dan akan dilakukan Assesment Medis ke BNNK Labura” tutup Iptu Parlando.
Terhadap para tersangka sudah dilakukan proses Penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksanaan Negeri Labuhanbatu dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)




