Dijelaskan terkait kronologi penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan, Team mengamankan DNSP beserta 5 (lima) butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Team kemudian mengamankan FS di Kasir Raja Karaoke Jl. H. Adam Malik Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu sekitar pukul 01.00 Wib beserta BB Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna merah.
“dilakukan pengembangan lagi bahwa ektasi tersebut diperoleh dari RPJ, adapun RPJ diamankan oleh Team di rumahnya yang beralamat di Perumahan DL. Sitorus Simp. Mangga Blok 11D Jl. Amd Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu sekira pukul 03.00 Wib serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah RPJ, Team menemukan 1(satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi”, ujar Kasi Humas.
“kepada Team, RPJ mengakui dan membenarkan telah menjual 9 (sembilan) butir pil ekstasi kepada FS”, dijelaskan Kasi Humas.




