
Setelah mendapat laporan dari korban Team Opsnal Kanit I Resum langsung mencek TKP dan memeriksa beberapa saksi, untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.
Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 18.30.Wib. diketahui keberadaan pelaku di bawah pimpinan IPDA YASMIN PURBA, SE menangkap pelaku di Jln Padang Matinggi Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu saat berada disalah satu rumah kosong. Kemudian team Opsnal Polres Labuhanbatu membawa pelaku DS Als TOMPES beserta barang bukti.
Hasil interogasi terhadap pelaku, DS Als TOMPES mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah HP milik BENJAMIN MANIK pada hari Minggu (19/11/23) sekira pukul 04.30.Wib, dengan cara mencongkel jendela kamar dengan alat besi hingga engsel jendela rusak dan terbuka, selanjutnya pelaku dengan mempergunakan kayu panjang kira-kira 02 M ( dua meter ) mengambil dengan cara mengait /menanggok HP dari atas tempat tidur dari luar jendela rumah. Hingga berhasil mengambil hp merek Oppo A57 milik Korban.




