Lebih jauh diutarakan awak media sikap dugaan permusuhan dilakukan oleh oknum Lurah mencoreng kebebasan pers terhadap wartawan, dimana sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di pasal 52 ditegaskan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Memblokir nomor wartawan dengan enggan dikonfirmasi terkait kinerja diwilayah pemerintahannya, artinya lurah Dalig Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ini tidak siap untuk dikritik , akan tetapi semakin memperuncing keadaan”.




