Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke satresnarkoba polres labuhanbatu, tersangka ABZ di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Uban)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




