” Benar, mereka sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Jumat (17/11/2023).
Kasat Reskrim Polres PALI ini menegaskan, kedua terduga tersangka pelaku tersebut diamankan, setelah ditangkap oleh pihak scurity dan tim Pam BKO TNI di TKP.
” Scurity dan Tim Pam BKO TNI menangkap tangan kedua pelaku yang sedang mengambil minyak mentah dari dalam valve/pompa sumur yang ada di TKP,” jelasnya.
Kemudian Lanjutnya, di dalam kebun karet milik terduga pelaku Redi di temukan tempat penyulingan minyak mentah, karena di temukan barang bukti (BB) dua buah drum yang berisi minyak mentah.
Selain itu juga kata IPTU Yudistira, ada satu buah selang plastik, satu buah kunci pipa inggris, dan satu buah drigen, atas kejadian tersebut pihak PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.600.000 rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua (2) buah drum besi warna hitam ukuran 200 liter, dan Minyak mentah cair warna hitam sebanyak 200 liter.




