- 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong.
- 1(satu) buah skop terbuat dari pipet.
- 3(tiga) buah pipet.
- 1(satu) buah mancis berwarna kuning.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Rahmad)




