
Dari hasil pemeriksaan, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong,1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,-. dan 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Uban)




