Setelah alat lengkap lanjutnya, kedua pelaku jalan kaki menuju warung rumah saudara ARJUNI di Jalan SERVO, sekira Pukul 23.40 Wib. Pelaku melihat korban tidur di pondok depan warung rumah korban.
” Kemudian kedua pelaku langsung memanjat pagar rumah korban, lalu R mencongkel pintu belakang rumah korban dan dibantu oleh saudara Heru, hingga pintu rusak dan terbuka secara paksa,” jelasnya.
Setelah masuk ke rumah kata Kapolsek, kedua orang ini mengambil 1 (Satu) Unit hp Vivo dan 1 (Satu) buah tas selempang warna hijau yang berisikan uang tunai senilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
” Hasil kejahatan itu mereka bagi rata, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 32.200.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melapor ke polsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Talang Ubi.
Adapun laporan dari pihak korban dengan LP / B / 30 / XI / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 02 November 2023.
Setelah menerima laporan dari korban ujar Kapolsek, personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian Team Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku 363 KUHP ini.




