
Mendapat laporan tersebut, Team dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, “setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Team menemukan dan langsung mengamankan pelaku an. Trisno”, ujar Kasi Humas.
Lanjutnya, “pelakunya ada 2(dua) orang, 1 lagi masih dalam pengembangan”
Kasi Humas juga menerangkan, terkait perkara tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Adapun barang bukti lain terkait turut diamankan yaitu 1(satu) lembar STNK Asli an. NOTO dan 1(satu) buah BPKB Sp. Motor an. NOTO.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, “saat ini pelaku beserta BB terkait sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum selanjutnya” tutup Kasi Humas.(Uban)




