IPTU Parlando, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Tersangka BA akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jejak-jejak pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di daerah mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(Uban)




