” Terduga tersangka pelaku Penadah, dan barang bukti berupa satu unit handphone Y20 2021 warna Nebula Blue sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, membekuk seorang pria bernama Ali Andedi (31) warga asal Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pedana dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yang mana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 16.45 wib terduga pelaku ini mencuri dua unit Handphone milik pelapor didepan toko kiwang di Desa Perambatan.(M.Tahan)




