AKP T. Lawolo menambahkan saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dipanggil Gepeng warga Tanjungbalai.
“Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian personel mengumpulkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pireks, 1 buah skop plastik, 1 buah mancis dan 1 buah HP Merk Vivo dan menggiring pelaku ke Mako Polsek Air Joman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Kapolsek mengakhiri.(Darmawan)




