Oleh sebab itu, perbuatan pengguna jasa prostitusi dalam memakai jasa pekerja seks komersial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana karena dilihat dari melawan hukum materil perbuatan pengguna jasa prostitusi telah bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Maka dari itu pengguna jasa seks komersial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana diketahui KUHP di Indonesia saat ini menganut paham monistis yang menyatukan unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana,Pengguna jasa seks komersial tersebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Alasan pemaaf sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44 Ayat 1 yang menyatakan: Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Alasan pembenar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP yang menyatakan: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Apabila pengguna jasa seks komersial tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, maka pengguna jasa seks komersial dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum.




