Pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi bukan hanya sebagai dasar pembenaran dari pidana yakni pembalasan atas perbuatan yang merugikan dan melanggar norma saja,tetapi harus memperhatikan apa yang ingin dicapai dengan pemidanaan tersebut.Hal ini diperkuat dilihat dari sudut politik kriminal,salah satu tujuan yang ingin dicapai lewat hukum pidana ialah pencegahan terjadinya tindak pidana,baik dalam arti pencegahan khusus maupun pencegahan umum.
Faktanya aparat penegak hukum tidak berani mengambil tindakan yang progresif dan masih terikat pada undang-undang, sehingga cenderung penegakan hukum bersifat legisme. Hal ini lah yang membuat sulit untuk memberantas prostitusi di Indonesia karena kurangnya keberanian aparat Penegak Hukum dalam melakukan penegakan hukum, karena tidak berani membuka ruang penafsiran dan hanya terikat dalam undang-undang.
Pembaharuan Hukum dalam kasus pekerja seks komersial dan pengguna jasa prostitusi di Indonesia ada dorongan untuk mengubah pendekatan terhadap pengguna jasa prostitusi. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukum seharusnya lebih berfokus pada perlindungan korban prostitusi dan memberikan bantuan kepada mereka dari pada hanya menghukum para pengguna jasa.Pembaharuan hukum yang mungkin diperlukan :




