Menurut Moeljatno yang menjelaskan unsur dari perbuatan pidana adalah Perbuatan, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif;unsur melawan hukum yang subjektif. Unsur-unsur tersebut merupakan syarat untuk dipidananya seseorang. Salah satu unsur yang perlu dibahas dalam unsur-unsur perbuatan pidana adalah unsur melawan hukum, sampai dengan saat ini masih terjadi perdebatan atas apa yang dimaksud dengan melawan hukum.
Istilah melawan hukum terdiri dari beberapa pandangan seperti, melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukum formil berarti semua bagian dari rumusan delik telah terpenuhi, yang terjadi karena melanggar ketentuan pidana menurut undang-undang.
Melawan hukum dalam artian formil ini berarti bahwa melihat suatu perbuatan dengan berorientasi pada ketentuan undang-undang. Oleh karena itu pada prinsip ini masih terikat pada ketentuan hukum tertulis.
Melawan hukum materil yakni: berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang dalam rumusan delik. Pada pandangan ini apabila telah membahayakan kepentingan hukum dalam rumusan delik yang dibuat oleh undang-undang. Pada pandangan ini membuka ruang penafsiran terhadap pasal atas suatu peristiwa hukum.




