Berdasarkan ketentuan tersebut merupakan dasar hukum terhadap praktek prostitusi di Indonesia, namun apabila dilihat Pasal-Pasal tersebut hanya memberikan sanksi pidana terhadap mucikarinya saja. Bagaimana dengan penggunanya dan pekerja seks komersialnya? Melihat dari kasus selebgram Hana Hanifah terhadap pengguna dan pekerja seks komersial tidak diberikan sanksi pidana. Lain hal dengan kasus Prostitusi oleh Artis Ibu Kota Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Adanya perbedaan penegakan hukum ini tentunya menjadi tanda tanya mengapa ada penerapan yang berbeda.
Apabila dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku belum ada dasar hukum yang tegas untuk memberikan sanksi terhadap pengguna jasa seks komersial.
Padahal pengguna jasa seks komersial merupakan salah satu pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, di dalam Pasal 55 KUHP dijelaskan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana turut serta melakukan perbuatan. Aparat Penegak Hukum di Indonesia cenderung tidak berani mengambil langkah yang progresif untuk memidanakan pengguna jasa seks komersial. Maka tidak heran terdapat perbedaan penegakan hukum mengenai pemidanaan terhadap pengguna dan pekerja seks komersial.




