Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku yang menyediakan tempat-tempat prostitusi sebagai mata pencaharian. Tidak hanya sampai disitu, pasal mengenai prostitusi juga diatur dalam Pasal 506 yang menyatakan : Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Ketentuan Pasal tersebut juga secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana bagi siapapun yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan wanita untuk melakukan perbuatan cabul. Tidak hanya sampai disitu larangan mengenai praktek prostitusi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tepatnya pada Pasal 12 yang menyatakan: Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.




